Penyusuna RKT dan Contohnya
Rencana Kerja Tahunan memang merupakan sebuah program sekolah yang bersifat tahunan, sehingga terkadang kita juga mengalami kesulitan dalam penyusunannya, apalagi kalau dalam penyusunan mengandalkan perncarian di google, bahkan harus klik sana klik sini. Nach di kesempatan ini telah terpostingkan di sdsatuasemrudung.blogspot.com tentng Rencana Kerja Tahunan (RKT) beserta kilasan singkat tata cara penyusunannya sebagi berikut :
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Amanat
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP), mendorong satuan pendidikan untuk memenuhi 8
(delapan) SNP dalam kurun waktu yang ditentukan. Ketentuan
Peraturan Peralihan pasal 94 butir b, menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan PP Nomor
19 Tahun 2005 tersebut paling lambat 7 (tujuh) tahun
sejak diterbitkannya. Selain itu UU Sisdiknas dan PP
tersebut memberikan pula dorongan kepada satuan
pendidikan untuk dapat melaksanakan
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL), penerapan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK), baik dalam pembelajaran maupun manajemen sekolah.
Merespon
amanat tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (Dit. PSMA) sejak tahun
2007 telah melakukan rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar
Nasioanal (SKM/SSN) di 441 SMA tersebar di 33
provinsi 220 kab/kota dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL)
di 100 SMA, tersebar di 33 provinsi 90
kab/kota. Pada tahun 2008 jumlah SMA rintisan
SKM/SSN bertambah menjadi 2.625 SMA untuk rintisan SKM/SSN, sedangkan untuk
SMA rintisan PBKL, jumlahnya tetap. Pada
tahun 2008 Dit. PSMA juga merintis Pusat Sumber Belajar (PSB) dengan fokus
program adalah sebagai media informasi dan pengembangan bahan ajar/bahan uji di
33 SMA, walaupun secara faktual PSB sudah dimulai sejak tahun 2005 dengan
diadakannya kegiatan pelatihan penyusunan pengembangan bahan ajar/bahan uji.
Jumlah rintisan SKM/SSN pada tahun 2009 bertambah lagi menjadi 3.252 SMA.
Selain program rintisan SKM, PBKL dan PSB, Dit.PSMA juga secara intensif dan
berkelanjutan melaksanakan Bintek KTSP dimulai tingkat nasional, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota/sekolah.
Dalam
melaksanakan berbagai kegiatan rintisan tersebut, Dit.PSMA membuka peluang bagi
sekolah-sekolah yang memiliki potensi dan sumber daya dapat melaksanakan
beberapa program rintisan secara sekaligus, dengan tetap memprioritaskan
pemenuhan SNP. Dengan demikian sekolah dapat membuat perencanaan program yang
memuat program pemenuhan SNP, ataupun program-program lainnya dalam bentuk
perencanaan program kerja sekolah sesuai dengan kondisi dan kesanggupan sekolah
masing-masing.
Perencanaan
program sekolah merupakan hasil analisis dan tindak lanjut dari kesenjangan
antara kondisi riil sekolah dengan kondisi ideal sesuai dengan tuntutan SNP,
dan program-program sekolah lainnya yang diharapkan. Rencana kerja sekolah
yang disusun bersama-sama oleh warga sekolah dan stakeholder sekolah bersifat
unik, dan berbeda antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, baik dalam
melaksanakan program pelayanan terhadap warganya, maupun pihak lain yang
berkepentingan.
Peraturan
Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan pasal 51 ayat 1 menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus membuat
kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan
akuntabel. Kebijakan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan
dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
a. rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
b. anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan; dan
c. peraturan satuan atau program pendidikan
Sementara
itu Permendiknas nomor 19 Tahun 2007 menyatakan,
bahwa sekolah harus membuat Rencana
Kerja Sekolah yang terdiri atas Rencana Kerja Jangka Menengah yang
menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun dan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS), yang disusun dan dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka
Menengah. Untuk selanjutnya glosarium nomor 10 pada Permendiknas tersebut
menyatakan, bahwa RKT adalah rencana kerja
tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah
(empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran
Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).
Meskipun
peraturan ini telah digulirkan pada tahun 2007, tetapi sampai saat ini masih
banyak sekolah yang tetap menggunakan istilah RAPBS dari pada RKAS. Untuk
itulah perlu adanya penjelasan dan sosialisasi lebih lanjut tentang penggunaan
istilah RKAS tersebut agar sekolah dapat
memahaminya. Untuk kepentingan tersebut dan untuk memberikan kemudahan bagi
sekolah dalam menyusun RKAS, maka Dit. Pembinaan Sekolah Menengah Atas menyusun
Panduan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), yang dapat
dijadikan sebagai acuan bagi sekolah dalam menjalankan program-programnya.
B. Landasan Hukum
1.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Peraturan
Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan
4.
Peraturan Pemerintah
No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5.
Peraturan Pemerintah No. 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi
7.
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
8. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 dan No. 6 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
9. Permendiknas No.25 Tahun 2006
tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mandikdasmen.
10.
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
11.
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
12.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan
13.
Permendiknas No. 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
14.
Permendiknas No. 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
15. Permendiknas
No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
16. Permendiknas
No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
dan Pengawas Satuan Pendidikan, dan
penjabarannya dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas
yang diterbitkan oleh Ditjen PMPTK, Agustus 2009
17. Permendiknas
No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan
B.
Landasan
Operasional
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 94 butir b menyatakan, bahwa satuan
pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan mengenai 8 (delapan) SNP
paling lambat 7 (tujuh) tahun setelah berlakunya PP tersebut.
2. Permendiknas Nomor 19 Tahun
2007, Lampiran Bagian B butir 1 a menyatakan, bahwa dalam pelaksanaan rencana
kerja, sekolah/madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur
berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak
yang terkait.
3. Permendiknas
No. 41 Tahun 2007 pasal 1 menyatakan bahwa standar
proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
4. Permendiknas
No. 22 tahun 2006 pada Pendahuluan Lampiran menyatakan, bahwa peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan
melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan
pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
5. Permendiknas
No.13 Tahun 2007 pada Lampiran bagian B butir 2.1 menyatakan kompetensi kepala
sekolah menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai
tingkatan perencanaan.
6. Permendiknas No.19 Tahun 2007 pada Lampiran bagian A:
a.
butir
1: Perencanaan Program meliputi Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah/Madrasah, serta
Rencana Kerja Sekolah
b. butir 4 d: Sekolah/Madrasah membuat:
1) rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai
dalam kurun waktu empat tahun, berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai
dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
7.
Permendiknas No.19 Tahun 2007 pada
Lampiran bagian B butir 8 b menyatakan, bahwa Pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional Sekolah/ Madrasah mengatur:
a) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
b) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
c) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai
dengan peruntukannya;
d) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran,
untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
C.
Landasan Empiris
1. Masih ada sekolah yang menganggap bahwa
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai barang baru yang esensinya
berbeda dengan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS),
sehingga perlu adanya sosialisasi tentang RKAS yang merupakan istilah lain dari
RAPBS.
2. Masih ada sekolah yang mengalami
kesulitan dalam menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS), baik Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM) maupun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai
dengan tuntutan dalam memenuhi SNP dan program-program lainnya
4.
Belum adanya panduan atau petunjuk teknis
yang lebih operasional yang dapat dijadikan acuan oleh sekolah dalam penyusunan
RKAS.
D. Tujuan
Panduan
Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ini
disusun dengan tujuan:
1. Menyamakan
pemahaman tentang konsep dan substansi RKAS
2. Memberikan
rambu-rambu kepada sekolah dalam menyusun dan
mengembangkan RKAS, sesuai dengan kondisi riil
sekolah dengan mengacu pada tuntutan SNP
F. Hasil
yang Diharapkan
1. Setiap sekolah memiliki pemahaman
yang sama tentang konsep dan substansi RKAS
2. Adanya acuan bagi sekolah dalam menyusun
RKAS, sehingga sekolah dapat menyusun substansi RKAS sesuai dengan kondisi
riil sekolah
G. Sasaran
Panduan ini dapat digunakan oleh seluruh SMA dalam
menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memenuhi SNP.
BAB
II
RENCANA
KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH
A.
Pengertian
Permendiknas No. 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan menyatakan bahwa Rencana
Kerja Sekolah/Madrasah (RKS) meliputi:
1. Rencana Kerja
Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu
empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan
komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2. Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M), dilaksanakan
berdasarkan rencana jangka menengah.
Selanjutnya Glosarium butir 10 Permendiknas tersebut menyatakan, bahwa:
“RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana
kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana
Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).
Dalam hal ini
juga Muhaimin, et al (2009:185) mengungkapkan bahwa: “Rencana program dikembangkan dengan tujuan untuk
memperjelas bagaimana suatu visi dapat dicapai.
Rencana program pada dasarnya merupakan upaya untuk implementasi
strategi utama organisasi. Rencana program merupakan proses penentuan jumlah
dan jenis sumber daya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan suatu rencana”.
B.
Komponen Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS)
PP Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS) pada dasarnya harus mencakup
substansi yang telah ditetapkan, sesuai dengan tuntutan SNP. Sementara itu, Permendiknas No. 19 Tahun 2007
secara rinci mengatakan bahwa RKAS harus memuat secara jelas tentang;
1.
kesiswaan
2.
kurikulum dan kegiatan pembelajaran
3.
pendidik dan tenaga kependidikan serta
pengembangannya
4.
sarana dan prasarana
5.
keuangan dan pembiayaan
6.
budaya dan lingkungan sekolah
7.
peranserta masyarakat dan kemitraan
8.
rencana-rencana kerja lain yang mengarah
kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
Kedua
peraturan tersebut pada dasarnya tidak
bertentangan, tetapi saling melengkapi dan menguatkan. Komponen pada
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 terakumulasi pada 8 (delapan) SNP yang dimaksud
oleh PP No. 19 Tahun 2005. Dengan demikian komponen kegiatan pada RKAS mengacu
kepada delapan standar nasional pendidikan.
C.
Prinsip Penyusunan/Pengembangan RKAS
RKAS disusun
berdasarkan hasil analisis kesenjangan
antara kondisi riil sekolah dengan kondisi ideal yang diharapkan dengan
memperhatikan skala prioritas. Menurut
Muhaimin (2009; 196) RKAS disusun dengan tujuan sebagai
berikut:
1. menjamin agar perubahan/tujuan
sekolah yang ditetapkan dapat dicapai dengan tingkatan kepastian yang tinggi
dan resiko yang kecil;
2.
mendukung
koordinasi antar pelaku sekolah;
3.
menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah
dan/atau antara sekolah dan Dinas Pendidikan;
4.
menjamin
keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5.
mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat;
6.
menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
Oleh sebab itu, dalam penyusunan RKAS
juga harus menerapkan prinsip-prinsip berikut:
1.
demand
driven
(berdasarkan kebutuhan)
2.
data driven, realistik sesuai dengan
hasil analisis konteks
3.
dapat memperbaiki
prestasi belajar peserta didik
4.
membawa
perubahan yang lebih baik (peningkatan/ pengembangan)
5.
sistematis,
terarah, terpadu (saling terkait & sepadan), dan menyeluruh
6.
tanggap
terhadap perubahan
7.
bersifat partisipasif, keterwakilan, dan transparansi,
8.
berdasarkan
pada hasil review dan evaluasi.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada
lampiran bagian A butir 4.d menyatakan bahwa Rencana Kerja Tahunan dijadikan
dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
D.
Keterkaitan antar Komponen 8 SNP
dalam penyusunan RKAS
Satuan
pendidikan merupakan bagian dari masyarakat dan lingkungan. Oleh sebab itu
analisis konteks terhadap satuan pendidikan dan lingkungannya merupakan suatu
hal yang harus dilaksanakan sebelum menyusun RKAS.
Program dan kegiatan sekolah yang dituangkan dalam RKAS,
pelaksanaan, dan pengawasannya akan dapat menentukan keberhasilan sekolah
tersebut baik dalam peningkatan mutu pendidikan maupun dalam kedudukannya di
masyarakat/lingkungan tempat sekolah itu berada. Selain itu semua program
dan kegiatan yang dicanangkan oleh sekolah merupakan jembatan yang akan
dijalani sekolah dalam menyongsong masa depan yang diinginkan. Dalam hal ini
Smith (2001; 18) berpendapat bahwa analisis lingkungan merupakan hal yang
sangat penting dalam penentuan program sekolah, karena:
· Schools are a subset of society and as such are
reflective and dependent upon it
· An examination of past trends allows us to understand
the present and anticipate the future
· Schools have been called upon by society to solve many
of its problems. A thorough understanding of such problems provides an
opportunity for taking appropriate action with regard to program and personnel
development
· Schools and the school staff are part of this culture.
An understanding of the culture helps us understand and meet staff needs
Dari pernyataan di atas jelas terlihat bahwa sekolah merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari lingkungannya, dan dapat memberikan warna kepada
lingkungannya, serta adanya ketergantungan sekolah terhadap lingkungannya.
Selain itu evaluasi terhadap apa yang sudah dikerjakan dapat memberikan masukan
dan bahan bagi masa depannya, sehingga sekolah dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam
membawa mereka ke arah peningkatan dan kemajuan.
Dari penjelasan di atas secara komplit tentang cara penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan contohnya dapat didownload pada menu download di bawah ini :
- Cara Penyusunan RKT
- 1. RKS_COVER.docx
- 2. RKS_PENGESAHAN.doc
- 3. RKS_Bab I_V.doc
- 7. RKS_Bab IX.doc
- 4. RKS_Bab VI.doc
- 5. RKS_Bab VII.doc
- 6. RKS_Bab VIII.doc
Demikian sekilas penjelasan tentang Penyusunan RKT beserta contohnya semoga bermanfaat .
Post a comment