SURAT
EDARAN NOMOR 8 TAHUN 2015
Salam
sejahtera buat kita semua. Dan salam jumpa dari blog
sdasemrudungsatu.blogspot.com
Kemajuan
teknologi di Indonesia terus dikembangkan untuk mempermudah masyarakat
khususnya ASN di Indonesia dalam mengurus kepentingannya. Salah satu trobosan
penting kali ini yaitu pelaporan pajak bagi ASN bisa lewat online " e-filling".
PNS Wajib melaporkan
Pajaknya secara online menggunakan e-filling?.
Bulan pelaporan pajak pribadi telah tiba. Untuk memudahkan
masyarakat atau Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan
fasilitas lapor pajak secara online e-Filing.
Dari keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jakarta,
Rabu (24/2/2016), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh
Indonesia diminta melaporkan pajak dengan menggunakan e-Filing. Ketentuan ini
sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN RB) Nomor 8 tahun 2015.
Melalui surat edaran tersebut, Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi
mengingatkan seluruh aparatur negara memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas
dan tepat waktu.
Ditjen Pajak sangat mengapresiasi dukungan seluruh ASN, anggota TNI dan
anggota Polri yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan
termasuk melaporkan SPT menggunakan e-Filing.
Berikut ini Surat Edaran Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur
Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia
Melalui E-Filing dapat didownload DISINI
Dan berikut tatacara penggunaan e-filling:
LANGKAH PERTAMA : Wajib Pajak harus sudah mendapatkan nomor
identifikasi yang dikenal dengan sebutan Elektronik Filling Identication (EFIN).
Dan cara mendapatkan EFIN Wajib Pajak
cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menunjukkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh dari
Kantor Pajak.
LANGKAH KE DUA : Setelah
mendapat EFIN dari Kantor Pajak tersebut segeralah melakukan pendaftaran online
di alamat http://djponline.pajak.go.id dengan tampilan gambar seperti di bawah ini :
LANGKAH KE EMPAT: Apabila keseluruhan
data sudah dimasukkan dengan benar dan bagian SPT online diisi dengan benar,
Wajib Pajak tinggal meng-klik tombol “KIRIM SPT” dan seluruh proses pelaporan
SPT selesai dilakukan.
System e-filling
secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email wajib pajak, sehingga
email PNS wajib diaktifkan untuk sebagian menyimpan bukti penerimaan elektronik
tersebut sebagai bukti laporan pembayaran Pajak SPT.
Apabila
terjadi kesulitan bagi wajib Pajak dapat minta penjelasan lebih lanjut dengan
menghubungi “Kring Pajak di 1500200” atau datang langsung ke KP2 atau KP2P
terdekat. Dengan GRATIS (tanpa adanya pungutan biaya).
Demikian informasi
posting kali ini tentang pembayaran pajak ASN dengn menggunakan e-filling.
Semoga dapat bermanfaat bagi para pengujung.